Merasa Diancam, Kasubag PBJ Polisikan Sekretaris Dinas PU Lampura

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

27 April 2021 21:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat laporan dugaan pengancaman ke Polres Lampung Utara. FOTO: ISTIMEWA 
Rilis ID
Surat laporan dugaan pengancaman ke Polres Lampung Utara. FOTO: ISTIMEWA 

RILISID, Lampung Utara — Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampung Utara, Agusri Junaidi, melaporkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum setempat Alpian Yusuf ke polisi, Senin (26/4/2021).

Laporan dugaan pengancaman ini bernomor: STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU yang ditandatangani Kanit I SPKT Aipda Hendra Dinata M.

Menurut Agusri, kejadian bermula pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara (BPBJ PU Lampura).

Alpian datang dengan senjata tajam yang terselip di pinggang dan menghampirinya. Alpian menuduh Agusri mengeluarkan seorang tenaga honorer di BPBJ.

"Memang ada tenaga honorer di bagian tempat kami yang sudah empat bulan tidak masuk kerja bernama Makhdan. Saya sempat menegur yang bersangkutan,” papar Agusri melalui penasehat hukum (PH) Gunawan Pharrikesit, Selasa (27/4/2021).

Agusri kemudian menyampaikan kepada Makhdan untuk sebaiknya mengundurkan diri. 

”Lalu, yang bersangkutan (Makhdan, Red) merespons dengan membuat surat pengunduran dirinya," ungkap Agusri.

Agusri karenanya merasa heran kenapa justru Alpian yang kemudian marah dan mendatanginya dengan bahasa yang menurutnya ’menekan’ dan tidak sopan.

"Alpian sebelumnya menghubungi handphone rekan saya, Pak Ruslan, dan meminta untuk bicara dengan saya. Dengan bahasa kasar memaki, dia juga mengancam akan mendatangi saya," papar Agusri.

Gunawan dari kantor advokat Gunawan Pharrikset dan Partner's, menjelaskan terlapor telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap kliennya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya