Merasa Diancam, Kasubag PBJ Polisikan Sekretaris Dinas PU Lampura
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Terlapor datang dengan membawa senjata tajam (sajam) dan mengeluarkannya dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor," papar Gunawan.
Hal ini, lanjut Gunawan diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung saat itu banyak orang dan keributan berhasil dilerai.
"Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan terlapor. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum,” terang Gunawan.
Dia meminta terlapor segera ditangkap dengan jeratan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang (UU) darurat.
Gunawan yang juga aktivis ini menegaskan kepemilikan senjata tajam tanpa izin diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.
"Undang-Undang Darurat ini juga mengatur senjata api dan bahan peledak. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain," ingat dia.
Gunawan menyatakan tidak segan-segan membawa kasus ini ke Polda Lampung sampai Mabes Polri bila pihak Polres Lampura terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini.
Sayang, Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono hingga berita diturunkan tidak bisa dihubungi. Demikian juga dengan terlapor Alpian Yusuf. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
