Melahirkan Sendiri, Bekap Bayinya hingga Tewas lalu Dilempar ke Way Bulok

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

23 April 2020 13:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuh dan pembuang bayinya sendiri, AN diperiksa penyidik Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Tersangka pembunuh dan pembuang bayinya sendiri, AN diperiksa penyidik Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Lanjutnya, tersangka AN mengakui bayi tersebut merupakan hasil dari pergaulan bebasnya. Tersangka tega membunuh dan membuang bayinya tersebut karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya karena hamil dan melahirkan di luar hasil pernikahan.

"Selama proses mengandung tersangka ini menyembunyikan dari pihak keluarganya dan proses melahirkan diakuinya tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan dan yang mempunyai inisiatif membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri," ucapnya.

Kasatreskrim menambahkan tersangka AN mengetahui dalam kondisi hamil pada November 2019 setelah dirinya melakukan tes melalui tespek.

Setelah tahu hamil dan di luar pernikahan maka kemudian tersangka ini beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin.

Diantaranya meminum jamu-jamuan, jus nanas dicampur ragi dan juga mengkonsusmsi obat-obatan jenis tuntas dan cytotec yang didapatnya dari membeli secara online.

"Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya kama terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya