Melahirkan Sendiri, Bekap Bayinya hingga Tewas lalu Dilempar ke Way Bulok
Yuda Haryono
Pringsewu
Lanjutnya, tersangka AN mengakui bayi tersebut merupakan hasil dari pergaulan bebasnya. Tersangka tega membunuh dan membuang bayinya tersebut karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya karena hamil dan melahirkan di luar hasil pernikahan.
"Selama proses mengandung tersangka ini menyembunyikan dari pihak keluarganya dan proses melahirkan diakuinya tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan dan yang mempunyai inisiatif membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri," ucapnya.
Kasatreskrim menambahkan tersangka AN mengetahui dalam kondisi hamil pada November 2019 setelah dirinya melakukan tes melalui tespek.
Setelah tahu hamil dan di luar pernikahan maka kemudian tersangka ini beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin.
Diantaranya meminum jamu-jamuan, jus nanas dicampur ragi dan juga mengkonsusmsi obat-obatan jenis tuntas dan cytotec yang didapatnya dari membeli secara online.
"Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya kama terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
