Mantan Bupati Mesuji dan Trio Eks Pejabat Unila Diusulkan Dapat Remisi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 41 narapidana (napi) kasus korupsi di Lampung diusulkan mendapat remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, mengatakan total usulan remisi napi di provinsi ini sebanyak 5.677 orang.
"Syaratnya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," katanya, Senin (14/8/2023).
Ia mengungkapkan 41 napi korupsi di Lampung tersebut diusulkan untuk mendapat remisi umum I dan II.
Remisi umum I adalah remisi yang didapat warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun masih menjalani sisa pidananya.
Sedangkan remisi umum II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.
Satu dari yang diusulkan mendapat remisi adalah mantan bupati Mesuji, Khamami, yang divonis delapan tahun penjara pada 2019.
Khamami sebelumnya juga memeroleh asimilasi formal. Sehingga, ia berhak mendapat kebebasan untuk bekerja di luar Lapas Rajabasa.
Selain itu, tiga terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila). Yakni Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heriyandi.
Sementara, hanya satu yang diusulkan memeroleh remisi umum II. Yakni napi atas nama Suparman dari Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus.
Remisi
Kemerdekaan
17 Agustus
Khamami
Unila
Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
