Mantan Bupati Mesuji dan Trio Eks Pejabat Unila Diusulkan Dapat Remisi

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

14 Agustus 2023 13:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

Keseluruhan, usulan remisi sebanyak 26 napi berasal dari Lapas Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa) dan 4 napi dari Rutan Kelas I Bandarlampung.

Lalu, Lapas Kelas IIA Kota Metro dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung masing-masing tiga orang napi.

Sedangkan dari Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Waykanan, Rutan Kelas IIB Sukadana, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi, masing-masing satu orang napi. 

Berikut daftar nama 41 napi perkara korupsi yang diusulkan mendapat remisi:

1. Lapas Kelas I Bandarlampung: Khamami, Dalizon, Ahmad Marzuki, Deria Sentosa, Endi Purmanto, Sulaiman, Amir Hamzah, Wahid Maulana, Supratikno, dan Syahbari. 

Berikutnya, Badruddin, Edi Yanto, Imam Mashuri, Arsam Hidayat, Guntur Abdul Nasser, Nasaruddin, Sarjono, Supono Bowo, dan Husri Aminuddin. 

Selanjutnya, Andi Hajar Pranoto, Deni Marjuli, Akbar Tandaniria, Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi. 

2. Rutan Kelas I Bandarlampung: Aan Setiawan, Lukmanuddin, Johan, dan Tri Susilo Aji. 

3. Lapas Kelas IIA Kota Metro: Paidi, M Sanjaya, dan Eka Irianta. 

4. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung: Yuyun Maya Saphira, Helendrasari, dan Ema Susianan. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Remisi

Kemerdekaan

17 Agustus

Khamami

Unila

Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya