Main Kartu Domino di Pekarangan Rumah, Polisi Tangkap Empat Penjudi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bulan Ramadan bukannya memperbanyak amal perbuatan, empat orang ini justru malah bermain judi kartu domino di gazebo pekarangan rumah.
Mereka yakni Sutrisno (45) warga Desa Purwotani, Surono (31) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Jatiagung. Sujarno (45) warga Desa Sendanganom, Kecamatan Sekampung dan Jamaludin (51) warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lamtim.
Kasat Reskrim Polres Lamsel Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, membenarkan penangkapan empat tersangka tindak pidana perjudian.
Mereka diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel saat melaksanakan giat penangkapan judi jenis kartu domino di Desa Purwotani.
Menurut Kasat, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu pekarangan rumah seorang warga sering dijadikan tempat perjudian jenis kartu domino.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan mendapatkan lokasi perjudian.
Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 01.00 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan di gasebo belakang rumah milik salah satu tersangka.
"Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. (*)
Empat penjudi
kartu domino
diamankan di pekarangan
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
