Lurah Menggala Selatan Digugat Buntut Penerbitan Sporadik Tanah Almarhum OYR Pagar Alam
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penerbitan sporadik atas tanah waris almarhum OYR Pagar Alam oleh Kelurahan Menggala Selatan, berbuntut panjang.
Pihak keluarga menggugat terbitnya sporadik. Terlapornya adalah Lurah Menggala Selatan Musoli.
Anak almarhum OYR Pagar Alam, Yudi Pagar Alam bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak mengukur tanah seluas 8 hektare (Ha) tersebut pada 22 April 2021 lalu.
“Namun, tiba tiba datanglah Lurah Menggala Selatan Musoli mengatakan bahwa tanah tersebut sudah ada sporadiknya," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Dia bahkan pernah mempertanyakan dasar terbitnya sporadik oleh Lurah Menggala Selatan.
“Saya menjelaskan bahwa saudara Rizano itu adalah cucu sementara kami adalah ahli waris sah dari almarhum OYR Pagar Alam dan saat itu kami meminta untuk ditarik kembali dan dibatalkan sporadik tersebut namun sampai saat ini tidak dilaksanakan,” terangnya.
Yudi menambahkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 31 Mei 2021. Namun sampai saat ini belum ada perkembangannya.
"Tanggal 16 Februari 2023 saya ke penyidik menyerahkan bukti tambahan, dan hanya djawab bahwa akan diadakan gelar perkara. Saya juga mempertanyakan melalui pesan WhatsApp tanggal 25 Maret 2023 dan 10 April 2023, namun hanya dibaca saja dan saya sudah membuat laporan kepada bupati, kapolres, sekda, inspektorat, dan Kajari Tulangbawang,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Menggala Selatan Musoli mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sporadik atas tanah tersebut.
“Saya hanya tanda tangan mengetahui saja surat sporadik tersebut, mereka yang buat saya hanya tanda tangan dan Sporadik tersebut bukan surat kepemilikan atas tanah,” ucapnya.
Lurah Menggala Selatan
Penerbitan Sporadik Tanah
OYR Pagar Alam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
