Lukai Istri Pakai Pisau, Anggota Damkar Lamsel Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — DI (34) yang merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, warga Kecamatan Natar tersebut, tega menganiaya istrinya dengan sebilah pisau.
Kini tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, sudah ditahan di Mapolres Lamsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polres Lamsel, AKP Budi Purnomo saat dihubungi Rilislampung.id membenarkan peristiwa KDRT tersebut.
"Nanti sore rilisnya akan kami buat, tunggu ya," ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, Plt. Kadis Damkar dan Penyelamatan Lamsel, Maturidi Ismail membenarkan jika salah satu anggotanya menganiaya isterinya.
"Info yang saya terima, kemarin sudah ditangkap anggota Polsek Natar, dan sekarang dipindahkan ke Polres Lamsel," kata Maturidi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
