Lukai Istri Pakai Pisau, Anggota Damkar Lamsel Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Februari 2021 19:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi KDRT./Cardo
Rilis ID
Ilustrasi KDRT./Cardo

RILISID, Lampung Selatan — DI (34) yang merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, warga Kecamatan Natar tersebut, tega menganiaya istrinya dengan sebilah pisau.

Kini tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, sudah ditahan di Mapolres Lamsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Humas Polres Lamsel, AKP Budi Purnomo saat dihubungi Rilislampung.id membenarkan peristiwa KDRT tersebut.

"Nanti sore rilisnya akan kami buat, tunggu ya," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Plt. Kadis Damkar dan Penyelamatan Lamsel, Maturidi Ismail membenarkan jika salah satu anggotanya menganiaya isterinya.

"Info yang saya terima, kemarin sudah ditangkap anggota Polsek Natar, dan sekarang dipindahkan ke Polres Lamsel," kata Maturidi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya