Lebih Mudah, Berikut Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi 'Sinar'

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

14 April 2021 11:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

RILISID, — Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kedepan dijanjikan pihak Polri akan lebih mudah. Hal itu setelah Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, Selasa kemarin.

Sinar saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat akan tersedia pada Appstore berbasis iOS, karena sudah terintegrasi dengan platform digital Kakorlantas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual.

Salah satu yang mengikuti peluncuran itu adalah Polres Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama jajaran mengikutinya di Aula Wirasatya bersama Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Asisten Bidang Ekobang Sukisno serta perwakilan Kejari Tanggamus.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto, untuk sementara aplikasi Sinar baru bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android. 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” ungkap Saprianto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Rabu (14/4/2021).

Selanjutnya, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri. Bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.

“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan. Begitu juga dengan tarif pembuatan SIM yakni SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya