Kurang dari Satu Jam, Pembunuh di Waykanan Berhasil Diringkus Polisi
Yulianto
WAYKANAN
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka nekad membunuh korban diduga karena masalah pribadi. Namun saat ini, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun, 15.tahun dan 7 tahun. (*)
Pelaku
Pembunuhan
Berhasil
Diamankan
Polres
Waykanan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
