Kurang dari Satu Jam, Pembunuh di Waykanan Berhasil Diringkus Polisi

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

30 Maret 2023 17:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuhan, saat dibawa anggota Satreskrim Polres Waykanan ke sel tahanan, Kamis (30/3/2023). Foto Yulianto
Rilis ID
Tersangka pembunuhan, saat dibawa anggota Satreskrim Polres Waykanan ke sel tahanan, Kamis (30/3/2023). Foto Yulianto

Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka nekad membunuh korban diduga karena masalah pribadi. Namun saat ini, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya pidana mati,  penjara seumur hidup, 20 tahun, 15.tahun dan 7 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pelaku

Pembunuhan

Berhasil

Diamankan

Polres

Waykanan

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya