Kurang 24 Jam, Tersangka Pembunuh Keponakan Umur Enam Tahun di Lambar Ditangkap
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Kurang dari 24 jam, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap Irwandi (18).
Lelaki itu adalah terduga pembunuh HFA, bocah enam tahun di Dusun Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Lambar, Jumat (28/04/2023).
Dia tercatat sebagai warga Kampung Baru Raya, Labuhanratu, Kota Bandarlampung (baca: Biadab! Seorang Paman di Lambar Tega Bacok Ponakan hingga Tewas).
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka beraksi dengan golok sehingga leher, pipi, dan tangan korban robek.
Setelah menerima laporan ayah korban, Hadi Sucipto, personel Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi Polres Lambar mendatangi TKP dan memburu tersangka.
Berdasar keterangan saksi-saksi, Irwandi melarikan diri ke Bandarlampung.
Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin Ipda Dickson Efry Banne kemudian bergerak cepat menuju tempat tersangka.
Jumat (28/04/2023) sekira pukul 08.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lambar bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polsek Kedaton melacak tersangka.
Ia diketahui sedang berada di Jalan Padat Karya Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandarlampung.
Pembunuhan sadis
pelaku ditangkap
team tekab 308 polres Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
