Kurang 24 Jam, Tersangka Pembunuh Keponakan Umur Enam Tahun di Lambar Ditangkap
Ari Gunawan
Lampung Barat
Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut.
Juherdi menjelaskan tersangka telah dibawa ke Mapolres Lambar. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan ini.
Tersangka dijerat, Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.
"Dia diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lambar Nukman, mengapresiasi gerak cepat team Tekab 308 Presisi Polres Lambar.
"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lambar," paparnya.
Menurut dia, di bawah kepemimpinan AKBP Heri Sugeng kasus ini berhasil, diungkap.
"Termasuk pihak lain yang telah memberikan sumbangsih dalam upaya menangkap pembunuh," tandasnya. (*)
Pembunuhan sadis
pelaku ditangkap
team tekab 308 polres Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
