Kurang 24 Jam, Tersangka Pembunuh Keponakan Umur Enam Tahun di Lambar Ditangkap

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

28 April 2023 20:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga pembunuh keponakan berhasil ditangkap Tekan 308 Polres Lambar, Jumat (28/4/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Terduga pembunuh keponakan berhasil ditangkap Tekan 308 Polres Lambar, Jumat (28/4/2023). Foto: Humas Polres

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Juherdi menjelaskan tersangka telah dibawa ke Mapolres Lambar. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan ini. 

Tersangka dijerat, Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

"Dia diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Lambar Nukman, mengapresiasi gerak cepat team Tekab 308 Presisi Polres Lambar.

"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lambar," paparnya.

Menurut dia, di bawah kepemimpinan AKBP Heri Sugeng kasus ini berhasil, diungkap.

"Termasuk pihak lain yang telah memberikan sumbangsih dalam upaya menangkap pembunuh," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pembunuhan sadis

pelaku ditangkap

team tekab 308 polres Lambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya