Korupsi DAK Pendidikan, Mantan Kadisdik Tuba Akhirnya Ditahan

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

20 April 2021 16:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (20/4/2021). Foto:Istimewa
Rilis ID
Kedua tersangka korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (20/4/2021). Foto:Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri Tulangbawang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019, Selasa (20/4/2021).

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin dan oknum yang melakukan penarikan setoran untuk Dinas Pendidikan bernama Guntur Abdul Naser.

Penahanan disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, dan dilaksanakan oleh Debi Resta Yudha, dan M. Ali Qadri selaku Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang

Penahanan terhadap Nasaruddin dan Guntur Abdul Naser akan dilakukan penyidik selama 20 hari, sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021.

“Sebelumnya, para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, lalu para tersangka dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif covid-19. Para Tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala,” ungkap Husni.

Berita Terkait Baca: Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Mundur

Sebelumnya Nasaruddin tersandung dugaan korupsi DAK pendidikan tahun 2019. Dia diduga mengambil setoran sebesar 12,5 persen dari setiap sekolah penerima DAK 2019.

Berita Terkait Baca: Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Tidak Ditahan

Nasaruddin sebelumnya tidak ditahan karena alasan sakit jantung yang dideritanya dan dia kooperatif. (*)

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya