Ketua PPNI Lampung Minta Polisi Beri Hukuman Setimpal Penganiaya Perawat di Palembang

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

17 April 2021 16:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua PPNI Lampung Dedi Afrizal. Foto: Istimewa
Rilis ID
Ketua PPNI Lampung Dedi Afrizal. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tindakan kekerasan yang terjadi pada perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan terus mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung Dedi Afrizal. Ia mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Dedi mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri oleh pelaku yang sangat diluar kewajaran, apalagi korbannya adalah wanita. 

“Perawat itukan membantu merawat anaknya, justru malah diperlakukan tidak manusiawi. Akhirnya malah membuat se-Indonesia mengecam kejadian tersebut dan kita terus mendorong agar kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya kepada RilisLampung, Sabtu (17/4/2021).

Mantan Ketua DPRD Lampung itu berharap kejadian ini akan menjadi perhatian publik, bahwa tidak hanya kepada perawat, kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

Seperti diberitakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (15/4/2021) lalu di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Palembang.

Korban perawat yang bernama Christina Ramauli Simatupang (28) dianiaya keluarga pasien bernama Jason Tjakrawinata (38). Video penganiayaan itu viral di media sosial. Korban ditampar, ditendang, dan dijambak serta dibentak pelaku.

Christina dan manajemen rumah sakit melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Saat ini, Jason telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya