Kepala BPBD Metro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Metro

19 Februari 2021 18:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala BPBD Metro Pansuri ditahan penyidik Kejari setempat, Jumat (19/2/2021). FOTO: IST
Rilis ID
Kepala BPBD Metro Pansuri ditahan penyidik Kejari setempat, Jumat (19/2/2021). FOTO: IST

RILISID, Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Metro Pansuri sebagai tersangka korupsi dalam proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Jumat (19/2/2021).

Selain Pansuri, Suyitno (57) selaku pelaksana lapangan PT Haberka Mitra Persada juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Pansuri ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Metro Subhan mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp3,7 miliar.

Dari total pagu anggaran, lanjut Subhan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp481 juta. Temuan ini merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Subhan.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di RSUD A. Yani Kota Metro. Hasilnya, mereka nonreaktif atau negatif corona.

"Keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Metro," ujar Subhan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya