Kemunduran Demokrasi, AJI-LBH Bandarlampung Kecam TikToker Dipolisikan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, Selasa, 13 April 2023.
Dalam laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung.
“Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin (17/4/2023).
Sumaindra menjelaskan, mestinya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain. Sebab, sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
“Jadi, setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Sumaindra.
Senada dengan Sumaindra, Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu turut menyesalkan pelaporan tersebut. Apalagi pelaporan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, beleid tersebut memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti di kontrol supaya kinerjanya semakin baik,” ucap Dian.
Oleh karena itu, AJI dan LBH Bandarlampung mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE yang bisa memberangus kebebasan berpendapat warga.
Diketahui, indeks demokrasi Lampung pada 2021 yakni pada angka 80,18 persen. Namun, terdapat indikator yang masih lemah yakni terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat hanya 53,9 poin.
Tiktoker Lampung
kritik Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
