Kejati Lampung Geledah PT LJU Terkait Kasus Korupsi
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016-2018, Selasa (26/1/2021).
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan penggeledahan tersebut.
"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BUMD Lampung Jasa Utama," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Menurut Andrie, penggeledahan di Kantor PT LJU untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
"Penggeledahan dilakukan sejak Selasa pagi dan sekarang sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah memeriksa 25 saksi. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari (AJ) dan eks Direktur Bisnis yakni Andi Ananda (AA). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
