Kejati Lampung Geledah PT LJU Terkait Kasus Korupsi

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

26 Januari 2021 14:56 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016-2018, Selasa (26/1/2021).

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan penggeledahan tersebut.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BUMD Lampung Jasa Utama," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Menurut Andrie, penggeledahan di Kantor PT LJU untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

"Penggeledahan dilakukan sejak Selasa pagi dan sekarang sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah memeriksa 25 saksi. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari (AJ) dan eks Direktur Bisnis yakni Andi Ananda (AA). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya