Kejati Geledah Kantor LJU Lampung, 23 Saksi Diperiksa
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung menggeruduk kantor PT Lampung Jasa Utama (LJU), Selasa (26/1/2021).
Mereka menggeledah kantor LJU untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi.
“Tepatnya pengelolaan BUMD tahun 2016 sampai 2018,” papar Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan.
LJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov Lampung yang berdiri sejak tahun 2009.
Perusahaan ini membidangi jasa kontruksi, konsultasi penyewaan peralatan, perhubungan darat dan laut, perkebunan, perikanan, dan perdagangan.
Namun menurut Andrie, dalam kurun waktu dimaksud, PT LJU tidak pernah memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Diduga dalam pengelolaannya, direksi tidak berhasil untuk memberikan keuntungan PAD," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memanggil 25 orang saksi, termasuk mantan direksi perusahaan tersebut.
“Dari 25 orang saksi itu terdapat dua orang mantan direktur yang mangkir pemeriksaan,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
