Kasus Korupsi Lamsel, KPK Siapkan Sembilan Jaksa Penuntut

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

17 Februari 2021 22:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi Lampung Selatan yang dijadwalkan Kamis (25/2/2021).

Adapun terdakwanya adalah dua orang mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. 

"Besok (Kamis, 18/2/2021, Red), saya baru mau ambil penetapan sidangnya di PN Tipikor Tanjungkarang,” kata JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho, Rabu (17/2/2021). 

Taufiq menyatakan JPU untuk dua terdakwa itu berjumlah sembilan orang. Dia adalah salah satunya.

Menurut dia, jika sidang tetap dilaksanakan pada sesuai agenda maka bersamaan dengan pengadilan untuk mantan bupati Lampung Tengah Mustafa dan sidang PK mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Meskipun demikian, Taufiq meyakini tidak akan ada kendala. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang lain, termasuk menyerahkan kepada majelis hakim terkait penjadwalan sidang tersebut. 

Terpisah, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung, Dadi Racmadi, pesimistis sidang dapat berlangsung di hari sama.

”Jika waktunya bersamaan, kami akan menjadwal ulang. Sebab, majelis hakimnya adalah orang yang sama,” tutupnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya