Kasat Resnarkoba Polres Tubaba: Tak ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba di Wilayahnya
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali meringkus seorang pemuda bernisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Tiyuh Panaragan.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat, Jumat (31/3/2023).
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka di jalan poros Tiyuh Panaragan, KecamatanTulang Bawang Tengah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram.
"Tersangka kita amankan ketika sedang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol," imbuhnya.
Barang haram tersebut, oleh tersangka disimpan dalam satu lembar tissue warna putih dan di dalam helm merk KYT warna hitam.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Tubaba dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Polres Tubaba," pungkas Iptu Yogi Hariyadi. (*)
Narkoba
sabu
polres tubaba
Polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
