Kapolres Pringsewu: Main Petasan Bisa Kena Sanksi Pidana

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 April 2023 15:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Pringsewu, saat memberikan himbauan terkait petasan, Selasa (4/4/2023).  foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Pringsewu, saat memberikan himbauan terkait petasan, Selasa (4/4/2023). foto : Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Mencegah terjadinya insiden ledakan petasan seperti di beberapa daerah. Polres Pringsewu, mengimbau warga khususnya para anak muda untuk tidak menyalakan petasan.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, meskipun sekedar hiburan, penggunaan bahan peledak atau petasan agar tidak dilakukan. Karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. 

"Sangat berbahaya dan ada ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres, Selasa (4/4/2023).

AKBP Rio juga meminta kepada orangtua, agar tidak lepas dari pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai anak hilang kendali dan bisa merugikan keluarga itu sendiri. 

"Kalau ada anak main petasan, orangtua harus bisa menegur. Lebih baik diarahkan untuk melakukan kegiatan yang positif, agar jangan sampai hal-hal buruk terjadi," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron menambahkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi larangan bermain petasan dan sejenisnya, hingga ke tingkat Pekon.

Selain melalui kegiatan persuasif, ungkap Kisron, Polres Pringsewu dan jajaran Polsek juga terus melakukan razia dan survei petasan.

"Terus kita antisipasi, agar jangan sampai ada insiden terkait penggunaan petasan ini," ujar Kompol Kisron. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

polres pringsewu

petasan

ramadhan

dilarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya