Kapolres Mesuji : Laporkan Jika Ada Anggota yang Melanggar Hukum

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

9 April 2023 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo

RILISID, Mesuji — Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo, SE menyampaikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Mesuji agar melaporkan jika ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota Polres setempat.

Hal itu disampaikan kapolres setelah mendapatkan informasi adanya permintaan sejumlah uang dan barang dari oknum yang mengaku polisi dari Polres Mesuji ke kepala-kepala desa yang ada di wilayah hukumnya.

“Apabila ada anggota kepolisian yang mengatas namakan Kapolres atau institusi Polres Mesuji dengan tujuan meminta sesuatu dalam bentuk barang maupun uang dengan dalih adanya pelanggaran hukum, maka perlu disampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kapolres atau Polres Mesuji,” ujar kapolres, Minggu (09/04/2023).

Kapolres menghimbau jika ditemukan oleh semua pihak terlebih para kepala desa, perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak benar ynag dilakukan oleh oknum dan dapat merusak citra Institusi Polri.

“Tujuannya pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh kades, supaya seluruh kepala desa bisa lebih optimal dalam membangun desanya. Dan tidak perlu takut,” kata kapolres.

Bahkan kapolres berharap apabila terdapat kepala desa maupun warganya jika ada yang menjadi korban dari oknum yang mengatas namakan polisi agar segera melaporkan di nomor telephone seluler :

1. Kapolres : 085215288999

2. Wakapolres : 08127378905

3. Kasi Propam : 081379459584

Pemberitahuan langsung kapolres melalui media bahkan pesan berantai dari aplikasi pesan whatApp mendapat respon positif dari seluruh kepala desa di Kabupaten Mesuji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

THR

mintauang

polisi

polres

mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya