Kajati Lampung Tegaskan Tidak Akan Lindungi Jaksa Nyabu

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

10 Februari 2021 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Rengga Puspa Negara (RPN), jaksa fungsional di Kejari Pesawaran yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu pada Senin (8/2/2021). FOTO: PENKUM KEJATI LAMPUNG
Rilis ID
Rengga Puspa Negara (RPN), jaksa fungsional di Kejari Pesawaran yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu pada Senin (8/2/2021). FOTO: PENKUM KEJATI LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Kajati Lampung Heffinur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi Rengga Puspa Negara (RPN), oknum jaksa yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu pada Senin (8/2/2021).

Rengga yang baru dimutasi sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Pesawaran diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. Barang bukti berupa alat hisab (bong) dan sabu-sabu sisa pakai turut diamankan. 

"Bapak Kajati Lampung menegaskan bahwa tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika," kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Andrie, pimpinannya sangat mendukung penindakan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda lampung selama enam hari sejak terduga RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya," ujarnya.

Berdasarkan catatan Rilislampung, Rengga bukan baru kali pertama berurusan dengan kasus narkoba. Mantan Kasidatun Kejari Lampung Timur tersebut juga pernah ditangkap polisi pada Desember 2018 silam.

Kala itu, Rengga bersama seseorang bernama Andi Tatto diamankan petugas Polresta Bandarlampung. Ia juga kedapatan memiliki senjata api.

Namun, ia berhasil lolos dari jeratan hukum dengan mendapatkan penanganan rehabilitasi di BNN Provinsi Lampung.

Rengga yang sempat dimutasi ke Kejari Bengkulu kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama pada 20 Juni 2019 dan 2 November 2020. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya