Kabur 2 Tahun Bawa Harta Mertua 1 Milyar, Revta Ditangkap Bersama PIL di Jogja

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

15 April 2021 15:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: IstimewaIstimewa
Rilis ID
Tersangka Revta (tampak belakang) usai ditangkap. Foto: IstimewaIstimewa

RILISID, Tanggamus — Pelarian Revta Sa Fallas (32), seorang ibu rumah tangga asal Tanggamus, berakhir di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta. Revta merupakan buronan dalam kasus pencurian harta milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62), warga Pekon atau Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat kabur, tersangka membawa satu surat BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandarlampung. Total kerugian yang diderita korban bernilai sekitar Rp1 milyar.

“Selama sekitar dua tahun melarikan diri, tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Kamis (15/4/2021).

Tersangka Revta Sa Fallas sendiri merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dia dilaporkan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018 lalu. Sementara tersangka ditangkap pada Selasa kemarin bersama seorang pria yang diduga selingkuhan Revta.

Menurut Ramon, tersangka mengambil semua harta mertuanya itu dalam waktu yang tidak bersamaan. BPKB mobil ia ambil pada Juli 2015 lalu dan digadaikan. Lalu tersangka juga mengambil  satu sertifikat tanah korban yang berada di Branti, Kecamatan Natar, Lamsel.

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban yang beralamat di Bandarlampung, hingga berpindah kepemilikan atasnama orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir. Namun ada dugaan uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup,” tambah Ramon.

Polisi masih terus memeriksa tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya