KPPU Akan Sidang 27 Perusahaan Minyak Goreng, Salah Satunya dari Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidang sedikit 27 perusahaan minyak goreng se-Indonesia.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan, untuk proses penyelidikan dengan nomo register No. 03- akan segara memasuki tahap persidangan.
Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
"Ada 27 perusahaan yang akan disidang, salah satunya perusahaan dari Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung," ungkapnya Selasa (4/10/2022).
Perusahaan tersebut, diduga melanggar melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Menurutnya, saat ini KPPU telah mengantongi dua jenis alat bukti serta tim penyidik pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran.
Ia berharap, seluruh pihak agar bisa kooperatif dalam proses persidangan nantinya.
"Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat di kantor pusat dan/kantor wilayah kerja KPPU domisili terlapor," ujarnya. (*)
Berikut daftar perusahaan terlapor:
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
Perusahaan Minyak Goreng
KPPU
Disidang
Perusahaan Minyak Goreng
PT Tunas Baru Lampung Tbk
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
