KPK Titipkan Dua Terdakwa Suap Mantan Bupati Lamsel di Rutan Bandarlampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

16 Februari 2021 15:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Jaksa KPK melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang./FOTO DWI DES SAPUTRA
Rilis ID
Jaksa KPK melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang./FOTO DWI DES SAPUTRA

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho menitipkan dua terdakwa suap perkara dari Rutan KPK ke Rutan Bandarlampung. 

Taufik menjelaskan, kedua terdakwa tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

"KPK menitipkan tahanan atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan," ujarnya di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).

Ia melanjutkan, kedua terdakwa tersebut dititipkan ke Rutan Bandarlampung lantaran perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Dilanjutkan nanti dengan penahanan hakim sampai proses persidangan," ucap dia.

Taufik menambahkan, keduanya menjalani proses persidangan terkait suap kepada Zainudin Hasan.

"Materi nanti akan kita sampaikan pada proses dakwaan. Tapi yang jelas ini pengembangan perkara dari Zainudin Hasan," ucapnya.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandarlampung Yudi Hari Yanto mengatakan, untuk kedua terdakwa yang telah dilimpahkan KPK akan melalui proses protokol kesehatan yang ada di Rutan.

Keduanya sebelum dimasukan di blok akan dimasukan ke ruang isolasi selama 14 hari.

"Kita masukan dulu ke ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah itu baru kita pindahkan ke blok yang sudah kita tentukan," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya