Jual Motor Curian Lewat Facebook, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesibar), berhasil mengamankan pria berinisial EZ (22), Senin (27/3/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Ishak warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka EZ merupakan warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur.
Tersangka melakukan curanmor di Masjid Nurul Huda, Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan, Bengkunat, Pesibar, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 19:30 WIB.
"Senin (27/3/2023), kami mendapat informasi bahwa tersangka menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook," ujar Kapolsek, Selasa (28/3/2023).
Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Bengkunat melakukan pengecekan. Dengan berpura-pura menawar sepeda motor tersebut, petugas sepakat bertemu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Way Jambu, Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Di lokasi SPBU, Tim melihat tersangka sedang duduk di atas motor. Setelah diamankan dan dilakukan pengecekan, ternyata benar motor tersebut hasil curian," imbuh Kapolsek
Dari pengakuannya, tersangka mencuri dengan cara merusak kabel kontak motor yang saat itu sedang terparkir di depan Masjid Nurul Huda.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR dibawa ke Mapolsek.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Juni Rosiwan. (*)
Pelaku Curanmor
Curat
di tangkap
Polsek Bemgkunat
Jual motor curian di Medsos
Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
