Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Tidak Ditahan

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

27 Januari 2021 19:42 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba Nasaruddin sebagai tersangka korupsi, Rabu (27/1/2021).

Nasaruddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

"Tersangka diduga melakukan pungutan terhadap seluruh sekolah penerima DAK tahun anggaran 2019 yang diterima oleh SD, SMP, lembaga pendidikan SKB dan PAUD," kata Kasiintel Kejari Tuba Raden Akmal.

Meski begitu, pihak Kejari Tuba tidak menahan Nasaruddin karena pertimbangan alasan kesehatan.

"Beliau tidak langsung ditahan mengingat kesehatan beliau yang masih harus berobat rutin ke rumah sakit akibat penyakit jantung dan dianggap masih kooperatif," ujar Raden.

Terkait keterlibatan pihak lain, Raden belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Untuk sementara tersangka baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah dikarenakan masih dalam proses dan secepatnya akan diumumkan apabila ada penambahan tersangka," tuturnya.

Disinggung mengenai besaran kerugian negara, Raden kembali belum bisa memastikan hal tersebut.

"Yang ditimbulkan belum bisa dijelaskan karena masih dalam proses penyidikan," tandasnya.

Pada Rabu siang, Nasaruddin sempat menjalani pemeriksaan intensif. Saat diperiksa, ia didampingi kuasa hukumnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya