JPU Minta Hakim Tetapkan Karomani Sebagai Tersangka Sumpah Palsu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 April 2023 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat jadi saksi di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat jadi saksi di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada majelis hakim untuk tidak ragu menetapkan eks Rektor Unila Karomani sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat Karomani dijadikan saksi dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri. 

Dalam persidangan, Agus membeberkan hasil BAP Karomani yang menyebutkan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar memberikan uang.

Tetapi hal itu dibantah oleh Karomani dan menyatakan keterangan tersebut salah, dan Karomani menegaskan bahwa Sulpakar tidak memberikan uang.

"Fakta-fakta di BAP saya tidak yakini kebenarannya, sama hal seperti Mukri," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, JPU Agus menegaskan dan meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.

"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu," tegas JPU Agus.

Sementara majelis hakim Achmad Rifai menegur Karomani untuk tidak menutup-nutupi perkara.

"Jujur saja, sudah terlanjur saudara sudah terdakwa. Karena ancamannya 7 tahun penjara sesuai pasal 22 KUHP," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

JPU KPK

Eks Rektor Unila

Karomani

Sidang Suap Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya