JPU Layangkan Kasasi Putusan Soal Korupsi Jalan Ir Sutami
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jaksa Penuntut Umum (JPU), melayangkan kasasi atas putusan banding perkara korupsi Jalan Ir Sutami, atas nama Terdakwa Hengki Widodo dan Bambang Wahyu Utomo.
JPU Endang Supriyadi mengatakan, putusan kasasi merupakan upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan untuk merespon hasil vonis banding yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
"Telah kami daftarkan kasasinya melalui PTSP PN Tipikor Tanjungkarang," katanya, Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa Hengki Widodo alias Engsit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit anak dari Oe Yan HOK di pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 Miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Engsit dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Namun, hakim memberikan vonis selama 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Bambang Wahyu Utomo, di vonis selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan badan.
Diketahui, dalam putusan banding terhadap perkara korupsi Jalan Ir Sutami ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang memutuskan dengan bunyi sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa Hengki Widodo Als Engsit anak dari Oe Yan Hok tersebut.
Engsit
Korupsi
Ir Sutami
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
