JPU Layangkan Kasasi Putusan Soal Korupsi Jalan Ir Sutami

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Agustus 2023 15:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu. (*)


Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Engsit

Korupsi

Ir Sutami

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya