JPU Layangkan Kasasi Putusan Soal Korupsi Jalan Ir Sutami
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu. (*)

Engsit
Korupsi
Ir Sutami
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
