Ini TKP Komplotan Pecah Kaca yang Gasak Rp800 Juta, Tiga Masih Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 April 2023 21:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus pecah kaca di Polresta Bandarlampung, Selasa (11/4/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Ekspose kasus pecah kaca di Polresta Bandarlampung, Selasa (11/4/2023). Foto: Pandu

"Lalu, Edi Rahman (46) yang bertindak memantau sekitar lokasi," ujar Kapolresta. 

Berdasar keterangan mereka, komplotan ini telah berkali-kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandarlampung dan Waykanan. 

TKP dimaksud di Sukarame, Senin 3 April 2023 sekira pukul 15.10 WIB dan Panjang, Rabu 15 Febuari 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, Kemiling, Kamis 9 Maret 2023; Telukbetung Utara, Selasa 27 April 2021 sekira pukul 11.20 WIB, dan Waykanan, Selasa 28 Febuari 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa anggota komplotan, termasuk otak pelaku kejahatan komplotan ini," bebernya.

Ketiga orang yang buron yaitu S (47), warga Rajabasa; serta DL (41) dan T (35), keduanya warga Sumsel. 

Komplotan ini diancam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun bui. 

Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak kejahatan serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pecah kaca

nasabah

bank lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya