IRT Ditangkap Karena Jadi Bandar Judi Online

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 Februari 2021 16:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Pringsewu — Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menangkap seorang ibu rumah tangga karena menjadi bandar judi toto gelap (togel) online.

Tersangka bernama Meli Haryati, warga Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap dirumah kontarakannya, di Desa Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ungkap Kapolsek Pagelaran, AKP Syafri Lubis, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut Syafri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang resah karena tersangka kerap menawarkan judi togel.

“Polisi langsung melakukan penangkapan, dan didapati barang bukti di rumah tersangka yang berkaitan dengan judi togel,” ungkap Syafri.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel, empat lembar struk bukti transfer deposit togel online, satu kartu ATM, buku rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku menjadi bandar judi togel dengan cara menyetorkan hasil pasangan kepada seseorang yang tidak dikenalnya, dengan cara ditransfer dan komunikasi melalui ponsel,” lanjut Syafri.

Tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek dan tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya