Hadirkan Tiga Saksi, Sidang Pemalsuan Kasur Inoac Bernilai Miliaran Rupiah Berlanjut

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 April 2023 17:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang pemalsuan merek kasus di PN Tanjungkarang, Senin (3/4/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang pemalsuan merek kasus di PN Tanjungkarang, Senin (3/4/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita di Lampung dengan terdakwa Andreyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (3/4/2023).

Terdakwa Andre merupakan seorang reseller yang diduga merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur PT. Tri Sukses Jaya, yang merupakan distributor resmi dari PT. Inoac Polytechno Indonesia pemegang merek Vita yakni Arif Sukuandi.

Dan dua orang staf Arif yakni Eko Wahyudi dan Kurniawan.

Kedua staf tersebut menyampaikan keterangan perihal penggeledahan yang dilakukan Dittipter Bareskrim Polri di Gudang Bahtera Jaya di Kedamaian Bandarlampung, yang merupakan milik terdakwa Andreyanto pada 18 Oktober 2022.

"Pemeriksaan dilakukan memastikam kasurninoac di gudang bahtera tersebut asli atau palsu. Total ada 400 kasur," ujarnya.

Sementara Kurniawan menerangkaan saat penggeledahan pihaknya menemukan kasus dengan satu stiker dan satu embos Inoac. Padahal seharusnya kasur yang asli memiliki dua stiker dan satu embos.

"Kasur yang asli lebih kenyal, sementara yang palsu itu lebih 'nyes'. Setelah uji lab dinyatakan foam busa yang dipakai memang bukan produk Inoac," ujarnya.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan juga meminta saksi Arif Sukuandi untuk menunjukkan lisensi bahwa PT. Tri Sukses Jaya merupakan distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia yang memiliki hubungan bisnis sejak tahun 1979.

Juga menunjukkan bahwa PT Tri Sukses Jaya adalah sebagai pemegang etiket Mere "Vita" dengan nomor IDM000781354 tanggal 14 Juli 2020, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sampai tanggal 8 Juni 2028.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemalsuan Kasur Inoac

Sidang

Pengadilan Negeri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya