Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Tersangka

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

9 April 2023 18:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas Satresnarkoba Polres Tuba,  berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Petugas Satresnarkoba Polres Tuba, berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba). 

Dari lokasi penggerbekan tersebut, petugas berhasil menangkap Fajar,(38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba dan Afriandi (30) warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK membenarkan penangkapan keduanya, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kedua tersangka digerebek petugas di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasat Minggu (9/4/2023).

Selain tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Keberhasil dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, menurut Kasat merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, langsung digerebek," imbuh Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satresnarkoba

amankan dua tersangka

rumah kontrakan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya