Gelapkan Anggaran, Mantan Sekretaris DPRD Tuba Dipenjara Empat Tahun
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikiri. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
