Gelapkan Anggaran, Mantan Sekretaris DPRD Tuba Dipenjara Empat Tahun

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

27 April 2021 01:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kasus penggelapan anggaran kegiatan DPRD Tulangbawang (Tuba). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M Iqbal
Rilis ID
Sidang kasus penggelapan anggaran kegiatan DPRD Tulangbawang (Tuba). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M Iqbal

Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikiri. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya