Gelapkan Anggaran, Mantan Sekretaris DPRD Tuba Dipenjara Empat Tahun
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa kasus penggelapan anggaran kegiatan DPRD Tulangbawang (Tuba), Senin (26/4/2021).
Masing-masing mantan sekretaris dewan (Sekwan) Badrudin, mantan bendahara pengeluaran Nurhadi, dan mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Syahbari.
Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ini menjatuhkan vonis berbeda dengan tambahan membayar uang pengganti (UP).
Syahbahri divonis empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, membayar uang kerugian negara atau UP Rp2,03 miliar.
”Bila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun,” papar ketua majelis hakim Siti Insirah.
Untuk terdakwa Badrudin diganjar empat tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar UP Rp711 juta. Jika setelah harta bendanya disita nilainya tidak mencukupi, kekurangannya diganti penjara dua tahun.
Sementara terdakwa Nurhadi, dijatuhi vonis 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia pun tak lepas dari membayar uang pengganti Rp350 juta. Kalau hartanya kurang, dia wajib mengganti dengan tiga bulan kurungan.
Siti menyatakan mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
