Gasak Honda Beat di Lamsel, Pria Asal Way Jepara Ditangkap
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Belum juga menikmati hasil dari mencuri sepeda motor, Syarifuddin (44) keburu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 19.30 Wib.
Pria asal Desa Sri Rejo Sari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjungbintang.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka berikut barang buktinya.
Awalnya, tersangka bersama rekannya Sa (DPO) melakukan pencurian di Desa Sabah Balau, Jumat. (7/4/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopo BE 5370 UP tersebut, milik korban yang terparkir di halaman rumah.
"Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor karena kunci berada di dalam dasbok motor," ujar Kapolsek, Minggu (9/4/2023).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbintang untuk di tindak lanjuti.
Mendapat laporan dari korban, Team Tekab 308 presisi Polsek Tanjungbintang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Team langsung melakukan penggrebekan di salah satu rumah.
"Dari hasil penggrebekan tersebut, tersangka berikut satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka kita amankan," imbuh Kompol Martono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Maposek dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (*)
Pencuri sepeda motor
diamankan
Polsek Tanjungbintang
warga Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
