Empat Bulan Racik Obat Ilegal, Dede Ditangkap Saat Antar Pesanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Februari 2021 13:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Obat-obatan ilegal yang disita dari tersangka Dede Kurniawan/Foto: Humas Polres Lamsel
Rilis ID
Obat-obatan ilegal yang disita dari tersangka Dede Kurniawan/Foto: Humas Polres Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Dede Kurniawan (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap Tim Reskrim Polsek Jati Agung, karena membuat dan mengedarkan obat tanpa izin atau ilegal.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah tetangganya, saat berusaha mengantar obat ilegal yang juga merupakan konsumennya. 

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Dede memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan. 

“Hasil penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," ujar Mayer dilansir dari siaran pers Humas Polres Lamsel. 

Mayer menambahkan, tersangka membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa Apotik. Kemudian, obat tersebut dimasukkan ke bungkus atau kemasan obat yang sudah di beri merk buatannya sendiri. 

“Tersangka sudah membuat usaha tersebut selama empat bulan. Sekarang tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka yang telah memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, satu unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, satu unit Komputer, satu unit Printer, satu unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat. 

Selain itu ada 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel. 

Sembilan kotak obat merk Diclofenac Sodium, tujuh kotak obat merk Fimestan, sembilan kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, empat bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya