Eks Rektor Unila Karomani Jadi Saksi Untuk Terdakwa Heryandi dan M. Basri

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 April 2023 11:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat disumpah sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat disumpah sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akhirnya memberikan keterangan dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023).

Karomani memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa dalam perkara yang sama yakni eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Dalam persidangan, Karomani memaparkan perihal teknis penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Menurutnya, untuk kuota mahasiswa merupakan keputusan rektor, tetapi selalu diusulkan ke pusat hingga ada SK usulan dari mentri.

"Sementara untuk kelulusan, saya serahkan kepada ketua panitia Helmi (Dekan Fakultas Teknik), dan diakhir saya tandatangani dengan menekankan tidak boleh ada nilai di bawah 555," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membuat kebijakan untuk membuka jalur fakultas kedokteran dengan memberikan jatah satu mahasiswa untuk 15 kabupaten/kota.

"Tentu dengan melihat prestasi mahasiswa," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Eks Rektor Unila

Karomani

Jadi Saksi

Suap Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya