Eks Dirut PT LJU Lampung dan Rekanan Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

21 April 2021 19:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama. Kedua tersangka adalah AJU (Direktur Utama BUMD PT. LJU) dan AJY (pihak yang melakukan kerja sama dengan PT. LJU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (21/4/2021). Penetapan tersangka itu setelah pihak Kejati Lampung melakukan gelar perkara tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan BUMD PT. LJU tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Menurut Andrie, bahwa dalam kurun waktu tersebut PT. LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung, telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar. Modal itu dibayarkan secara bertahap dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Namun, faktanya BUMD PT LJU tidak memberikan kontribusi optimal kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang direncanakan.

“Pengelolaan BUMD PT. LJU berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp.3 miliar,” ungkap Andrie.

Keduanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya