Edarkan Barang Terlarang, Remaja di Lamtim Kena Tangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polres Lamtim, berhasil membawa paksa seorang remaja diduga terlibat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang, Rabu (12/4/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial NM (18) merupakan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap NM di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti,” ujar Kapolres, Kamis (13/4/2023).
Penangkapan tersebut, berawal saat personil Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin. Petugas mendapati lima orang mencurigakan dengan mengendarai dua sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati 11 Paket masing-masing terbungkus plastik Klip pil berwarna kuning diduga obat terlarang.
"Kemudian kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolres.
Hasilnya, didapati 145 pil Hexymer di dalam 11 plastik klip terpisah, Uang tunai Rp314 ribu dan 83 plastik klip bening kosong.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, obat terlarang milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lamtim untuk diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 197/196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Edarkan Narkoba
remaja
diamankan
Polsek pasir sakti
Satnarkoba Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
