Dugaan Gratifikasi Inspektorat Lamsel, Kejati Periksa Saksi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara gratifikasi di inspektorat Lampung Selatan (Lamsel).
Berdasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.
Dimana ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga puskesmas di Lamsel.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan informasi tersebut.
"Iya pemeriksaan terkait gratifikasi Inspektorat Lamsel," katanya Rabu (27/1/2021).
Adapun ketiganya diperiksa guna mendalami dugaan aliran gratifikasi di Inspektorat setempat.
Namun Andrie, enggan membeberkan secara detail terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Pada intinya perkara ini masih dalam pengembangan," tuturnya.
Namun, bila merujuk pemberitaan sebelumnya Andrie sempat mengakui adanya dugaan pemerasaan dan penerimaan hadiah dari laporan beberapa kepala desa.
Para kepala desa (kades) menyatakan pejabat Inspektorat Lamsel diduga menerima gratifikasi dari kepala Puskesmas.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
