Dugaan Gratifikasi Inspektorat Lamsel, Kejati Periksa Saksi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

27 Januari 2021 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara gratifikasi di inspektorat Lampung Selatan (Lamsel).

Berdasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.

Dimana ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga puskesmas di Lamsel.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan informasi tersebut.

"Iya pemeriksaan terkait gratifikasi Inspektorat Lamsel," katanya Rabu (27/1/2021).

Adapun ketiganya diperiksa guna mendalami dugaan aliran gratifikasi di Inspektorat setempat.

Namun Andrie, enggan membeberkan secara detail terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Pada intinya perkara ini masih dalam pengembangan," tuturnya. 

Namun, bila merujuk pemberitaan sebelumnya Andrie sempat mengakui adanya dugaan pemerasaan dan penerimaan hadiah dari laporan beberapa kepala desa.

Para kepala desa (kades) menyatakan pejabat Inspektorat Lamsel diduga menerima gratifikasi dari kepala Puskesmas. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya