Dua Pekan, Polres Lamtim Amankan Sembilan Tersangka

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

14 Agustus 2023 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, saat mengungkap kasus C3 di Mapolres setempat, Senin (14/8/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, saat mengungkap kasus C3 di Mapolres setempat, Senin (14/8/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus curat, curas, dan curanmor (C3) dalam dua pekan terakhir dari tanggal 31 Juli hingga 12 Agustus 2023.

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing, menyampaikan upaya yang dilakukan Polres Lamtim untuk menciptakan kondisi yang nyaman dan aman.

"Kami telah melakukan pengungkapan kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang," ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (14/8/2023).

Kapolres juga merinci, untuk kasus curas sebanyak satu kasus dengan tersangka RZ. Curanmor dua kasus dengan jumlah tersangka EF.

Sedangkan Curat sebanyak tiga kasus, dengan tersangkanya JN, TW, TS, dam EA. Kasus pencurian satu kasus dengan tersangka KM dan dua kasus lainnya dengan tersangka ML dan DC. 

Dari seluruh kasus tersebut  polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Mobil Daihatsu tipe All New Xenia berwarna abu metalik. Satu unit motor Honda Beat tanpa nomor Polisi. Kemudian, potongan mesin kubota satu gulung potong kabel tembaga. Satu unit Hp samsung galaxy grand prime dan empat unit merk OPPO A54.

Dalam konferensi pers ini juga, pihaknya juga mengamankan satu tersangka perampokan yang sempat terjadi di Kecamatan Way Bungur. 

"Tersangkanya berinisial RZ (51) warga Perum Pemda Lampung Blok F, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Ini melakukan aksinya kepada adik iparnya sendiri," imbuh Kapolres.

Saat ditanyai terkait satu pelaku lainnya, Kapolres menyebut sudah mengantongi identitasnya. Dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan.

Terkait ancaman pidananya, Kapolres menambahkan, tersangka curas ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Curat dan curanmor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamtim

Ungkap Kasus

Konferensi Pers

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya