Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Pasrah
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
JPU menjelaskan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
