Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Pasrah

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 Agustus 2023 20:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis Sari Hastati, terdakwa korupsi tukin Kejari Bandarlampung di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang vonis Sari Hastati, terdakwa korupsi tukin Kejari Bandarlampung di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

JPU menjelaskan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Tukin

Kejari Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya