Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Pasrah
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandarlampung, Sari Hastati, divonis 4,5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan ketua mejelis hakim Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp605 juta, dikurangi Rp120 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung.
Sehingga, total sisa uang pengganti kerugian negara tinggal Rp485 juta. Ini paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak mencukupi setelah hartanya dilelang maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," jelas Rifai.
Menanggapinya, terdakwa Sari pasrah dan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU Endang Supriadi mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk jaksa apakah menerima atau mengajukan banding," tegas Rifai.
Masih terkait kasus yang sama, hakim sebelumnya juga memvonis terdakwa lainnya, Berry Yudanto, 4,5 tahun. Sementara, terdakwa Len Aini dihukum tujuh tahun penjara.
Ketiga terdakwa terbukti mengorupsi tukin Kejari Bandarlampung sebesar Rp4,1 miliar.
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
