Dituntut Seumur Hidup, Kurir Ganja 75 Kg Ngaku Nekat Untuk Biaya Skripsi dan Kosan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tiga terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis ganja dengan berat 75 Kg, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang tuntutan yang digelar Pekan lalu, terdakwa pengendali narkoba dari lapas Iwan Kurniawan dituntut mati, sedangkan dua kurir yakni Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) dituntut seumur hidup.
Dalam pledoinya, terdakwa Agung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui kesalahan.
Ia juga memaparkan, bahwa dirinya merupakan mahasiswa semester akhir di universitas swasta di Bandarlampung masuk lewat beasiswa olahraga pencak silat.
Ia berharap, majelis hakim memberikan keputusan hukum yang seringan-ringannya agar dirinya bisa melanjutkan pendidikan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Karena perbuatan ini merupakan yang pertama, dan terpaksa dilakukan untuk membiayai kuliah (Skripsi) dan Kosan Serta makan sehari-hari.
"Sebelumnya saya bekerja di kedai kopi namun diberhentikan. Kemudian berjualan masker. Tapi karena Pandemi sudah mereda masker saya jadi tidak laku, sehingga tidak punya pendapat. Baru saya diajak menjadi kurir dibayar 1,5 juta untuk bayar kosan," ungkapnya.
Sementara itu, Fremby mengaku terpaksa menjadi kurir karena kehilangan pekerjaan, dan belum mendapatkan pekerjaan. Sementara ia harus membiayai pendidikan adik saya.
"Hukuman seumur hidup terlalu berat untuk saya, karena saya hanya tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan," katanya.
Namun untuk pembacaan Pledoi terdakwa Iwan Kurniawan, yang mengendalikan ganja melalui lapas Rajabasa ditunda.
Kurir Ganja
75 Kg
Biaya Kuliah
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
