Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kurir Sabu 66 Kg Ini Cuma Divonis 20 Tahun
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Terdakwa narkoba Richard Reynaldi (24) akhirnya selamat dari hukuman mati. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhi vonis 20 tahun bui, Kamis (28/1/2021).
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan dengan hukuman mati karena memiliki sabu-sabu seberat 66 kg.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dodik SW menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan denda tetsebut tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara," katanya saat membacakan putusan.
Putusan tersebut membuat JPU tidak puas. Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Lamsel Hutamrin.
"JPU telah menuntut hukuman mati untuk perkara sabu-sabu dengan berat 66 kg, hakim hanya memutus 20 tahun," ujarnya kepada Rilislampung.
Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut.
Karena menurutnya, terdakwa laik mendapatkan hukuman mati lantaran jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.
"Jaksa penuntut umum menyatakan banding, sebagai pertimbangan ada barang bukti yang beratnya kurang dari milik tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Kalianda pernah dijatuhkan hukuman mati," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Richard Reynaldi ditangkap di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni pada 8 Mei 2020 lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 66 kg.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
