Diduga Transaksi Sabu di Rumah, Petani Dibekuk
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus seorang laki-laki terduga penyalahgunaan narkoba.
Pria yang sehari-hari bertani ini beralamat di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, terduga berinisial R bin Bahri (35).
Menurut Nasir, pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa R melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Kemudian tim Sat Narkoba yang dipimpin Nasir meluncur ke sasaran. Setelah melakukan pencarian ditemukan beberapa barang bukti (BB) di dalam kamar.
BB dimaksud satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,12 gram.
Lalu, satu tabung kaca pirek, satu korek api gas, satu botol plastik kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup diduga bong atau alat isap sabu.
Kemudian empat sendok sabu dari pipet plastik, tiga selang pipet plastik, satu unit handphone android merek Oppp A3S warna merah dan Oppo warna putih.
R berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nasir menegaskan, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
